Besaran UMK Jateng (SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/69/2010)
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA
TAHUN 2011

A. TUJUAN DITETAPKAN UPAH MINIMUM
Tujuan ditetapkannya upah minimum adalah sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dengan tertinggi dan meningkatkan penghasilan pekerja pada tingkat paling bawah.
B. PENGERTIAN
1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 90 dan Pasal 185 tentang Sanksi Pidana tidak melaksanakan Upah Minimum;
2. Permenaker Nomor : Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
3. Kepmenakertrans Nomor : Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 20, dan Pasal 21, Permenaker Nomor : Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR: 561.4/69/2010 TANGGAL 18 NOVEMBER 2010
TENTANG UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA)
KABUPATEN / KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2010
1. Kota Semarang Rp. 961.323,00
2. Kabupaten Demak Rp. 847.987,00
3. Kabupaten Kendal Rp. 843.750,00
4. Kabupaten Semarang Rp. 880.000,00
5. Kota Salatiga Rp. 843.469,00
6. Kabupaten Grobogan Rp. 735.000,00
7. Kabupaten Blora Rp. 816.200,00
8. Kabupaten Kudus Rp. 840.000,00
9. Kabupaten Jepara Rp. 758.000,00
10. Kabupaten Pati Rp. 769.550,00
11. Kabupaten Rembang Rp. 757.600,00
12. Kabupaten Boyolali Rp. 800.500,00
13. Kota Surakarta Rp. 826.252,00
14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 790.500,00
15. Kabupaten Sragen Rp. 760.000,00
16. Kabupaten Karanganyar Rp. 801.500,00
17. Kabupaten Wonogiri Rp. 730.000,00
18. Kabupaten Klaten Rp. 766.022,00
19. Kota Magelang Rp. 795.000,00
20. Kabupaten Magelang Rp. 802.500,00
21. Kabupaten Purworejo Rp. 755.000,00
22. Kabupaten Temanggung Rp. 779.000,00
23. Kabupaten Wonosobo Rp. 775.000,00
24. Kabupaten Kebumen Rp. 727.500,00
25. Kabupaten Banyumas Rp. 750.000,00
26. Kabupaten Banjarnegara Rp. 730.000,00
27. Kabupaten Purbalingga Rp. 765.000,00
28. Kabupaten Batang Rp. 805.000,00
29. Kota Pekalongan Rp. 810.000,00
30. Kabupaten Pekalongan Rp. 810.000,00
31. Kabupaten Pemalang Rp. 725.000,00
32. Kota Tegal Rp. 735.000,00
33. Kabupaten Tegal Rp. 725.000,00
34. Kabupaten Brebes Rp. 717.000,00
35. Kabupaten Cilacap :
a. Wilayah kota : Rp. 790.000,00
Meliputi 3 Kecamatan, yaitu Cilacap Utara, Cilacap Tengah, dan Cilacap Selatan.
b. Wilayah Timur : Rp. 691.000,00
Meliputi 7 Kecamatan, yaitu Kesugihan, Maos, Sampang, Binangun, Nusawungu, Kroya, dan Adipala.
c. Wilayah Barat : Rp. 675.000,00
Meliputi 14 Kecamatan, yaitu: Jeruk Legi, Kawunganten, Bantasari, Gandrungmangu, Sidareja, Cipari, Kedungreja, Patimuan, Karangpucung, Simanggu, Majenang, Dayeuhluhur, dan Kampung Laut.
D. PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
Semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UM dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan merupakan tindak pidana kejahatan.
Dalam melaksanakan UM berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dar upah minimum.
2. Dalam hal di daerah Kabupaten/Kota sudah ada penetapan UMK, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.
3. Dalam hal di suatu sektor usaha telah ada penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari UMSP dan UMSK tersebut.
4. Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan,upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.
5. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1(satu) tatun.
6. Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1(satu) tahun,dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha.
7. Bagi pekerja dengan sistim kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih,upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan.
8. Upah pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistim waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu,upah bulanan dibagi 25(dua puluh lima).
b. bagi perusahaan dengan sistim waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu ).
9. Bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor atau sub sektor, maka upah yang di berlakukan sesuai dengan UMSP atau UMSK.
10. Dalam hal satu perusahaan mencakup beberapa sektor atau sub sektor yang satu lebih belum ada penetapan UMSP dan atau UMK untuk sektor tersebut diberlakukan UMSP atau UMSK tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
11. Dalam hal perusahaan untuk menjalankan usahanya memerlukan pekerjaan jasa penunjang yang belum terdapat penetapan UMSP atau UMSK, maka bagi pekerja jasa penunjang diberlakukan UMSP atau UMSK tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
12. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
13. Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama.
14. Dengan kenaikan upah minimum, para pekerja harus memelihara prestasi kerja sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum kenaikan upah.
15. Ukuran prestasi kerja untuk masing-masing perusahaan dirumuskan bersama oleh pengusaha dan pekerja atau Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
16. Dalam hal tingkat prestasi kerja tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada point 15, pengusaha dapat mengambil tindakan kepada pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama.
E. PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
F. PENGAJUAN PENANGGUHAN
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan Gubernur 561.4/69/2010 Tanggal 18 November 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi perusahaan yang ada SP/SB didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan SP/SB yang didukung oleh mayoritas pekerja di perusahaan yang bersangkutan;
b. Bagi perusahaan yang belum ada SP/SB yang didasarkan atas kesepakatan pengusaha dengan yang mewakili lebih dari 50% pekerja menerima upah minimum.
Kesepakatan tersebut dilampiri :
1) salinan akte pendirian perusahaan
2) laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasanpenjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
3) perkembangan produksi dan pemasaran selama 2(dua) tahun terakhir;
4) data upah menurut jabatan pekerja;
5) jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
6) surat pernyataan kesediaan perusahaan untuk melaksanakan upah minimum yang baru setelah berakhirnya waktu penangguhan.
c. Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidak mampuan perusahaan tersebut atas biaya perusahaan.
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point b, angka 2, angka 3, dan point c, tidak diwajibkan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sampai dengan 100 (seratus) orang.
e. Permohonan penangguhan diajukan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah c.q Kepala Dinakertransduk Provinsi Jawa Tengah.
f. Persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum diberikan kepada pengusaha dalam bentuk:
1) membayar upah terendah, tetap sesuai ketetapan upah minimum yang lama atau
2) membayar lebih rendah dari upah minimum yang baru atau
3) menangguhkan pembayaran upah minimum yang baru secara bertahap
g. Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pengusaha, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan terhitung sejak diterima secara lengkap permohonan penangguhan upah minimum.
h. Apabila waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf g telah terlampaui dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan penangguhan yang telah memenuhi persyaratan dianggap telah disetujui.
i. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian perusahaan yang bersangkutan dapat membayar upah yang biasa diterima pekerja.
j. Dalam hal permohonan penanggulangan ditolak,upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja serendahrendahnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru.


Dear Pa Setyo,
Pak, bisa minta soft copy SK gubernurnya tikda Pa?
@Andre:
tentu saja pak…
Bapak bisa contact ke email saya di setyopamungkas@gmail.com untuk bisa saya kirimkan.
Sayang bapak tidak mengisi alamat email, jadi saya belum bisa kirimkan file-nya ke email bapak.
Thx
Pak, minta tlg dikirim soft copy SK Gubernurnya ke email saya.
@Aster:
mohon maaf, saya kirim ke email dengan alamat apa?
thx
boleh minta soft copy sk gubernur jateng no: 561.4/69/2010 pak?
tx sebelumnya
Mohon di email kan soft copy sk umk jateng 2011
Matur nuwun pak.
Bos, minta kirim softcopy untuk SK Gubernur tentang UMK jateng th, 2011. Berikut email saya : juraganciu@yahoo.com. Terima kasih banyak
@Innu+Prabowo:
tentu saja, tapi mohon dimuat alamat email yang bisa saya hubungi. Thx
@Eko:
Siap. Saya kirimkan. Thx.
Dear pak setyo,
thanks for informasinya, bisa minta kirim softcopy utk SK gubernur tentang UMK Jateng th 2011.
berikut email saya:gitaaning@yahoo.com
terima kasih
gita
mas setyo..bisa minta soft copy sk gub jateng ttg UMP JATENG 2011?tks sebelumnya
mas setyo..bisa minta soft copy sk gub jateng ttg UMP JATENG 2011?tks sebelumnya
email saya : joko_list@yahoo.co.id
Mmas setyo Minta soft copy SK Gubernur tentang UMK jateng th, 2011.
matur nuwun ,
@gita+joko:
oke, saya kirimkan. Thx
@cahbagus:
kirim ke mana mas? thx
Siang P.Setyo
tks atas informasi UMP JATENG 2011
bisa minta softcopy SK Gubernur JATENG
TkS
Mas setyo, bisa saya juga minta softcopy (.pdf ?) SK Gubernur ttg UMK 2011? Sekalian yg 2010 ya Mas kalau ada.
Matur suwun sanget.
mas Setyo bisa minta copy SK Gubernur Jateng tentang UMK 2011, email saya sulistriadi@gmail.com
matur suwun mas
Mas Setyo, tolong bisa minta copy UMK 2011 Jawa Tengah,
email saya sulistriadi@gmail.com
Matur suwun
Pak Tolong Email SK Gubernur Jawa Tengah UMP 2011
Yang Lengkap Tanda Tangan Gubernur.
Trims Bantuanya
mas Setyo bisa minta copy SK Gubernur Jateng tentang UMK 2011 lewat email, ini email saya
( hari.rudito@yahoo.com )
matur nuwun gih mas
Mas Setyo, saya bisa minta tolong untuk dikirim copy UMK 2011 Jateng. email saya dewi_shinta_r@yahoo.com.
terimakasih sebelumnya.
pak.bisa kirim soft copynya sk 561.4/69/2010 tentang umk kab. cilacap.kirim ke email saya.terimakasih
Minta soft copy juga pak tentang SK gubernur Jawa tengah tentang UMK tahun 2011 ke alamat : Widiya_129@yahoo.com
Terimakasih sebelumnya dan sebanyak-banyaknya
Pak Setyo bisa tolong dibantu diemailkan sof copy Sk gubernur ttg umk 2011, lengkap dgn ttd Pak Gub. Email saya : puspita_hapsar@yahoo.co.id
Matur nuwun Sakderengipun
Maaf Pak setyo koreksi email saya, yang benar puspita_hapsari@yahoo.co.id
Pak saya dikirim kopi SK. Gubernur Jawa Tengah tentang UMP 2011. Kalo ada dari propinsi lain boleh juga pak. Saya baru punya Propinsi Jawa Barat dan Kawa Timur. Terima Kasih.
mas setyo bisa minta soft copy lengkap & legal UMK 2011 ke email saya shoevatoe@yahoo.com. thanks
Pak Setyo saya bisa minta soft copy SK Gubernur tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2011?
minta tolong untuk di kirimkan Soft Copy UMK /UMP Jateng 2011 ke email : jogja@prismas.co.id
Terima kasih
pak setyo saya sudah kirim email yg isinnya minta untuk dapat dikirimkan filenya SK Gubernur Jateng tentang kebijakan UMK di jateng, terimakasih sebelumnya pak
Yth Pak Setyo
Mohon bantuan nya utk kirimkan sift copy SK Gubernur UMK Jawa Tengah tahun 2011. alamat email saya di : felisanthy@yahoo.com
Atas bantuannya sa ucapkan banyak terima kasih
Selamat Siang Pak Setyo,
Mohon Emailkan SK Gubernur Jawa Tengah UMP 2011
Yang Lengkap Tanda Tangan Gubernur ke alamat hernita.maya@yahoo.com
Terima kasih banyak.
Pa, blh minta softcopy SK nya pa?
Alamat email saya mahendra_ascorp@yahoo.co.id
terima kasih, mas…
pak bisa tolong kirim soft copynya? Kesuwun banget
pak bisa tolong kirim soft copynya? ini alamat emailnya saktispm@yahoo.co.id
mas… boleh minta soft copy nya??? kirim ke cpeedy@yahoo.com atau alau ada file tentang hubungan industrial boleh juga.. terima kasih
mas setyo, saya boleh minta softcopy sk gub. jateng yg ini? ini alamat email saya: budip7@yahoo.com
mas boleh minta softcopy sk gubernurnya mas,, alamat email = sugeng.smk@gmail.com umk jateng 2010 dan umk jateng 2011,,, mungkin rekan2 tau, kalo kerja di instansi Pendidikan ( SMK Negri ) apa sk ini bisa digunakan sebagai acuan…… mohon komentar dari rekan-rekan … saya kerja di SMK Negeri sudah 5 tahun lebih dari awal kerja sampai sekarang upah dibawah standar, saat ini upah Rp. 545.000,—
heran saya sama Pemerintah ini,…. uang segitu cukup kali ya untuk menghidupi saya dan istri ,,,bentar lagi anak lahir ……
Dear Pak Setyo,
boleh saya minta tolong dikirimkan softcopy SK Gubernur ini untuk keperluan skripsi saya terkait dengan upah minimum di Jawa Tengah?
Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Propinsi Jawa Tengah untuk 2011?apakah sudah ada peraturan atau SK Gubernurnya?terima kasih..
email saya:
ria28.helanita@yahoo.com
mas setyo aku boleh pinta softcopy SK Gubernur ump jawa tengah 2012. email a_stya@yahoo.com . tks mas
Boleh mas Agus…
Saya kirim lewat email..
Selamat pagi pak
, data itu akan saya pergunakan untuk tugas mata kuliah di kampus saya. sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak. terus update blognya ya pak
infonya sangat membantu saya
saya boleh minta soft copy SK gubernur tentang UMK di provinsi jateng ? kalo ada sih dari awal 2010 sampe 2012 yang akan datang pak
email saya : zal.alfaris@ymail.com
Mas setyo saya juga minta softcopy UMR jawa tengah tahun 2012. terima kasih. email saya bambangmeidiarso@gmail.com
Pak Setyo,
saya minta tolong diemailkan soft copynya softcopy Keputusan Gubernur Nomor: 561.4/73/2011 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2012
ke email saya : subekti.rini1@gmail.com
Maturnuwun
Rini
mas saget nyuwun soft copy sk gubernur jateng tentang ump 2012, klo ada yang asli boleh dunk dikirimi, matur nuwun mas
Pak Setyo,
Mohon saya juga dikirimkan softcopy SK Gubernur Jateng mengenai UMK 2012.
Email saya : danny_ari@yahoo.com
Terima kasih,
Salam
Pak Setyo,
Mohon saya juga dikirimkan softcopy SK Gubernur Jateng mengenai UMK 2012.
Email saya : fransiskarimadaputri@gmail.com
Terima kasih,
Salam
Pa setyo, punya Soft Copy UMK /UMP Jateng 2011-2012 nggak, kalo punya bisa nggak dikirim ke email : restu_cantikbgt@yahoo.com
Terima kasih
Pak Setyo, minta tolong kirim softcopy SK Gub ttg UMK Jateng th 2012 ya… ke waybe.magelang@yahoo.com
makasih..
Pak Setyo,
saya mohon dikirimkan UMK jateng untuk tahun 2011 alamat email saya :
fransiskarimadaputri@gmail.com
terima kasih Pak,
Pak Setyo bisa minta softcopy SK Gubernur jateng tentang UMK tahun 2012.
email ke kuswandi@dipostar.com ya pak..
terimakasih
terima kasih ya Pak Setyo,,info anda sangat membantu saya terima kasih jg sudah dikiirim SK Gubernurnya