Kekuatan dan Kelemahan Teori hukum Alam
Prinsip utama hukum alam adalah hukum itu berlaku secara universal dan bersifat pribadi. Adapun jenisnya antara lain dibedakan menjadi dua: hukum alam yang bersumber dari Tuhan, dan hukum alam yang bersumber dari rasio manusia. Adapun Teori hukum Thomas Aquinas, menyatakan bahwa menurutnya hukum ada 4, yaitu : Lex aeterna</em> (ratio Tuhan, bukan indra manusia); Lex divina (bagian ratio Tuhan = indra manusia); Lex naturalis (penjelmaan lex aeterna dalam ratio manusia); dan Lex positivis (hukum yang berlaku, yang merupakan pelaksanaan hukum alam, disesuaikan dengan keadaan dunia). Jadi hal inilah yang kemudian dipahami sebagai universalisasi hukum yang dianggap menjadi kekuatan dari prinsip-prinsip pemikiran hukum alam. Universalisasi hukum berdampak pada validitas norma hukum yang ada sekarang, dengan mendasarkan validasi tersebut pada nilai-nilai yang universal. (more…)
leave a comment