Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 : Poin Pentingnya
Permenakertrans RI No. 13 Tahun 2012 merupakan wujud aturan yang merupakan hasi dari beberapa pertimbangan penting. Bahwa komponen KHL berdasarkan Permenakertrans No.Per.17/Men/VIII/2005 dalam perkembangannya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup pekerja. Hasil Forum Konsolidasi Depeprov se-Indonesia pada tahun 2009, 2010, dan 2011 menghasilkan kesepakatan untuk merekomendasikan untuku dilakukan perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kualitas dan kuantitas KHL. (more…)
Menyempurnakan Kesejahteraan Pekerja, Tugas Siapa?
Perubahan Pengaturan Komponen Kebutuhan Hidup Layak melalui Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, memberikan wawasan baru tentang bagaimana pekerja (sebagai subyek) dalam proses produksi, merupakan elemen penting yang harus diperhatikan kebutuhannya. Sebagai mahkluk sosial, pekerja bertransformasi menjadi tidak sekedar status, namun sebagai pelaku utama proses produksi yang pantas dan penting diperhatikan. (more…)
leave a comment