Setyo Pamungkas

Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam

Posted in Hukum (Law) by Setyo on June 16, 2010

Konteks Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Anggota dan keanggotaan koperasi simpan pinjam menjadi isu sentral dalam penyelenggaran kegiatan usaha pada Koperasi Simpan Pinjam / Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP). Isu ini pada mulanya berkembang menjadi konteks permasalahan yang cukup kompleks oleh karena perkembangan kegiatan usaha koperasi yang pada dasarnya adalah untuk anggota koperasi itu sendiri, semakin bias dan sulit dicapai bentuk yang ideal.
Landasan yuridis penyelenggaraan KSP menjadi titik tolak utama, apakah KSP tersebut memiliki prinsip-prinsip yang selaras dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Dasar hukum tersebut juga sangat penting untuk melihat eksistensi anggota KSP, serta dampak kegiatan usaha KSP kepada mereka. Untuk itu dalam PP No. 9 Tahun 1999 yang mengatur mengenai keanggotaan KSP perlu untuk dicermati bagaimana konsistensinya terhadap prinsip dasar koperasi menurut UU No. 25/1992.

1. Anggota Koperasi dan Anggota KSP

Di dalam UU No. 25/1992 diatur mengenai keanggotaan di dalam koperasi. Adapun yang dimaksud dengan anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (Pasal 17 ayat 1), dengan ketentuan bahwa mereka adalah setiap warga negara yang Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (Pasal 18 ayat 1). Koperasi sendiri juga dapat memiliko anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajibannya diatur di dalam Anggaran Dasar (Pasal 18 ayat 2).
Sementara itu, di dalam PP No. 9/1995, tidak diatur secara terperinci dan lebih detail mengenai siapa yang dimaksud sebagai anggota koperasi simpan pinjam secara khusus. Hal ini dipahami sebagai bentuk keterikatan PP tersebut dengan UU Koperasi, sehingga secara implisit keanggotaan KSP adalah sebagaimana keanggotaan yang diatur di dalam UU Koperasi. Akan tetapi yang perlu dicermati adalah apakah memang benar bahwa keanggotaan koperasi yang dimaksud oleh PP adalah sejalan dengan UU Koperasi. Problematika ini dapat dilihat dalam Pasal 18 ayat (1) PP tersebut yang menyatakan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Di dalam pasal ini saja kemudian dikenal adanya anggota dan calon anggota koperasi simpan pinjam. Di dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud calon anggota adalah orang perorang/koperasi yang telah melunasi simpanan pokok kepada koperasinya, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menandatangani Buku Daftar Anggota. Pasal 18 ayat (2) kemudian mengharuskan bahwa calon anggota yang telah membayar penuh simpanan pokok, maksimal 3 bulan setelahnya harus diangkat menjadi anggota.
Mengapa syarat formalnya harus tidak terpenuhi kemudian hanya disebut dengan calon anggota koperasi sehingga perlu diatur? Pengaturan tersebut juga berujung pada berapa besarnya simpanan pokok yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak menjadi anggota koperasi, namun juga belum bisa disebut sebagai calon anggota koperasi karena belum membayar simpanan pokok. Dalam konsep ini juga diatur bahwa di dalam kegiatan usaha simpan pinjam, tidak ada perbedaan dalam pelayanan koperasi terhadap anggota dan atau calon anggota. Namun, pelayanan kepada anggota didahulukan sehingga pelayanan calon anggota dilaksanakan setelah anggota sudah dilayani secara keseluruhan (Pasal 20). Pelayanan ini sebenarnya secara prinsip sama, meskipun anggota dan calon anggota koperasi pelayanannya prioritasnya berbeda.
Pada penjelasan Pasal 20 PP tersebut, dijelaskan bahwa pelayanan kepada calon anggota hanya diberikan apabila yang bersangkutan sekalipun secara formal belum sepenuhnya terdaftar sebagai anggota, tetapi secara material telah memenuhi dan melaksanakan persyaratan administratif keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Jadi kesimpulannya adalah bahwa tidak ada pembedaan pelayanan terhadap anggota dan calon anggota, kecuali dalam hal prioritas pelayanan. Ketentuan ini mengandung celah yang dapat dimanfaatkan, dengan menunda pelayanan kepada calon anggota koperasi, yakni dengan beralasan bahwa anggota koperasi belum sepenuhnya dilayani. Keadaan ini dapat pula menjadi landasan yuridis untuk menarik dana dari calon anggota koperasi secara agresif. Bahkan dengan alasan belum memenuhi simpanan pokok, maka ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) dapat disimpangi, dan menambah masa pengangkatan calon anggota menjadi anggota koperasi.

2. Anggota dalam Kegiatan Usaha KSP
Berkaitan dengan kegiatan usaha, yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah calon anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan (yang sudah) menjadi anggota koperasi? Pasal 20 UU No. 25/1992 ditentukan bahwa anggota memiliki hak dan kewajibannya. Kewajiban anggota salah satunya adalah turut berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Di sisi yang lain anggota berhak untuk memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota. Lain halnya dengan ketentuan-ketentuan tentang kegiatan usaha di dalam PP No. 9/1995 yang memunculkan istilah calon anggota yang belum memiliki kejelasan soal hak dan tanggung jawabnya. Apakah sama dengan anggota koperasi atau tidak.
Kegiatan pokok KSP adalah simpan pinjam, yang melibatkan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggota koperasi (lain) tersebut. Pasal 18 PP 9/1995 sebenarnya dalam konteks yuridis sangat menentukan kedudukan anggota dalam setiap aktivitas kegiatan usaha koperasi simpan pinjam. Pengutamaan pelayanan simpan pinjam kepada anggota, bukan kepada calon anggota, menjadi titik tolak utama dalam kegiatan usaha KSP.
Kegiatan usaha simpan pinjam sendiri yang diatur di dalam Pasal 19 PP tersebut adalah :
a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.

Di dalam Rapat Anggota Tahunan dibuat kebijakan mengenai batas maksimum pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggota koperasi. Kemudian, yang diperlakukan sama khusus untuk besarnya pinjaman kepada anggota, adalah kepada pengurus dan pengawas (Pasal 21). Hal ini berarti bahwa besarnya pinjaman yang ditentukan sama adalah kepada anggota, pengurus, dan pengawas. Sedangkan kepada calon anggota dan koperasi lain dan atau anggotanya, besarnya pinjaman dapat pula ditentukan lain.
Kemampuan penarikan dana dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya, menentukan besaran modal yang diperoleh oleh KSP untuk kemudian disalurkan kepada anggota yang lain dan calon anggotanya yang lain, koperasi lain dan atau anggotanya yang lain, sebagai bentuk aktivitas usaha KSP yang bersangkutan. Akan tetapi, partisipasi anggota berbeda dengan partisipasi calon anggota. Kelemahan ketentuan di atas menempatkan anggota dalam posisi yang lebih menguntungkan oleh karena di dalam RAT, anggota memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan untuk besaran pinjaman yang diperolehnya, sementara untuk besaran pinjaman kepada calon anggota bisa ditentukan lain. Kelemahan yang lain adalah besaran pinjaman diberikan kepada anggota dapat lebih menguntungkan kemampuan penyerapan dana dengan kewajiban berbeda bagi anggota.
Dengan demikian, calon anggota berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam PP, menurut saya tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan (yang sudah menjadi) anggota koperasi. Akibatnya, meskipun diharuskan diangkat setelah 3 bulan sejak membayar lunas simpanan pokok, namun pengaturan yang tidak tepat dapat menjadikan calon anggota menjadi (sekedar) objek kegiatan usaha koperasi, terutama dalam hal penarikan dan penghimpunan dana untuk permodalan koperasi dan atau penyaluran dana dalam kerangkan usaha simpan pinjam yang dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam.

13 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. becka said, on December 22, 2010 at 1:26 pm

    secara prktis simpanan dan penyaluran dana KSP adalah berasal dari dan untuk masyarakat umum, apakh hal ini diperlukan sebuah perlindungan unt menjaminny??
    walaupun hal ini merupakan penyelundupan hukum..
    kpn mas bisa diskusi ttg ini??aku lg buat skripsi dg judul perlindungan dana nasabah KSP.thx

  2. Setyo Pamungkas said, on December 23, 2010 at 12:19 am

    diskusinya bisa kapan aja…

    skripsinya udah lolos proposal? ntar ta bantuin deh, semampunya, kan materi juga lumayan menarik kok…

  3. kurniawan said, on June 12, 2011 at 7:35 am

    mas aku mau nanya: kalo koperasi simpan pinjam itu nasabah otomatis jadi anggota nggak? kalo ya bagaimana proses pendaftaran sebagai anggota? bagaimana pembagian SHU nantinya? Bagaimana laporan akhir tahunnya? karena jika nasabah otomatis jadi anggota otomatis perputaran keanggoataan akan cepat karena jika seseorang sudah tidak lagi mnjadi nasabah ia akan batal pula keanggotaanya. hal tersebut juga akan menyulitkan RAT atau rapat anggota tahunan. mohon penjelasannya karena saya sedang merintis koperasi tingkat RT yang nantinya diharapkan menjadi besar.

  4. restu said, on December 12, 2011 at 6:33 am

    jika ada nasabah dia tidak membyar lg,anggota koprasi lama sudah lari.apakah beban nasabah ditanggung oleh anggota baru. smpai2 gaji pokok dipotong.

  5. budi andre said, on December 10, 2012 at 3:59 am

    Selamat siang.
    mo brgabung nih
    saya mo tanya kalo ada anggota baru untuk simpanan pokoknya mengikuti anggota yang lama atau bagaimana ?

  6. adith patria said, on November 2, 2014 at 1:40 am

    Menanggapi komen2 di atas, Sebenarkan Koperasi Simpan Pinjam hanya melayani anggotanya, istilah nasabah saya kira hanya untuk perbankan. Jadi di KSP yang menjadi anggota, dialah nasabahnya. KSP tidak bolqeh menghimpun dana dari masyarakat umum karena dapat melanggar UU Perbankan dan dapat ditindak oleh BI.

  7. basri said, on April 28, 2015 at 9:51 am

    Saya mau nanya nih : bisakah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan bisa menjadi anggota koperasi simpan pinjam thanks …..

  8. Setyo said, on June 30, 2015 at 9:06 pm

    Tentu saja bisa Pak Basri.
    Soal keanggotaan bergantung persyaratan pada AD/ART yang berlaku di koperasi simpan pinjam. Jadi, pada dasarnya siapapun dapat menjadi anggota koperasi simpan pinjam.

  9. Koperasi.net said, on November 15, 2015 at 8:50 am

    Makasih mas tulisanya saya beberapa kali mampir di blog ini, salam kenal saya admin koperasi.net silahkan kunjugin balik blog saya mas:) sukses selalu

  10. etik ristiyani said, on September 13, 2016 at 6:10 am

    Mau tanya nih . Di dalam Koperasi Simpan Pinjam perbedaannya anggota sama calon anggota apa?? Apa anggota itu kata lain dari karyawan dan apa calon anggota itu sebenarnya nasabah?moho infonya

  11. Setyo said, on October 17, 2016 at 3:06 am

    Salam Ibu Etik Ristiyani…

    Pertanyaannya menarik, karena ini hal yang sering dipertanyakan dalam ranah koperasi simpan pinjam.
    Ada perbedaan mendasar antara anggota, calon anggota, dan nasabah. Bahwa nasabah bukanlah istilah yang dikenal dalam penyelenggaraan koperasi simpan pinjam ataupun koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam.

    Ibu Etik, nasabah dan karyawan berbeda. Bilamana Ibu membaca dan mengamati aktivitas perbankan, maka dikenallah nasabah. Sedang karyawan koperasi, adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan koperasi (sebagai badan hukum). Jadi nasabah tidak sama dengan karyawan. Nasabah juga tidak cocok untuk disamakan dengan calon anggota.

  12. Setyo said, on October 17, 2016 at 3:07 am

    Terimakasih kembali.

    Saya pasti berkunjung.

  13. yudik adisurya said, on November 4, 2016 at 9:22 am

    Artikel sangat menarik sekali ..
    Saya ingin bertanya.. pada pelaksanaan nya KSP sering melakukan perjanjian simpan pinjam dengn bukan anggota.. jika pemberian pinjaman dilakukan pada KSP tersbut ? Peraturan mana yang dilanggar ? Dan apa sanksi bagi ksp tersebut ?

    Mohon penjelasan nya..


Leave a comment