Setyo Pamungkas

me-Rekonstruksi Jenjang Organisasi Pekerja/Buruh [Bag. 3]

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on September 4, 2013
Pantai Natsepa - Ambon

Pantai Natsepa – Ambon

Implementasi Penjenjangan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia [BAG 3]

Klik [BAG 1] – Klik [BAG 2]Klik [BAG 3]

——- bag. 3

Pasal 23 UU No. 21/2000 merupakan ketentuan bahwa pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya. Adapun pengurus yang dimaksud dalam pasal ini adalah pengurus dari serikat pekerja (yang sudah memiliki nomor bukti pencatatan). Perintah pasal ini juga menunjuk kepada serikat pekerja/serikat buruh yang harus diketahui keberadaannya oleh mitra kerjanya, melalui pemberitahuan. Dalam makna yang sempit, mitra kerja adalah pengusaha. Sedangkan dalam maknanya yang luas, mitra kerja serikat pekerja bisa merupakan semua pihak yang memiliki kepentingan dengan keberadaan serikat pekerja tersebut. Hal ini juga tidak mengindarkan tentang adanya persoalan mengenai ‘pencatatan’ dan ‘pemberitahuan’ serikat pekerja/serikat buruh. (more…)

me-Rekonstruksi Jenjang Organisasi Pekerja/Buruh [Bag. 2]

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on September 4, 2013
Pantai Liang - Ambon

Pantai Liang – Ambon

Implementasi Penjenjangan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia [BAG 2]

Klik [BAG 1]Klik [BAG 2] – Klik [BAG 3]

 

——- bag. 2

Fakta yang terjadi semenjak diundangkannya UU No. 21 Tahun 2000, Kepmenakertrans No. 16/2000, Kepmenakertrans No. 201/2001[1] dan Permenakertrans No. 06/2005[2], pemerintah pada aras yang teknis, yakni instansi ketenagakerjaan di tingkat kota dan kabupaten (oleh karena domisili serikat) seringkali bertindak keliru dalam hal pencatatan organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Berkaitan dengan hal tersebut, seringkali pula pencatatan serikat pekerja/serikat buruh menjadi awal permasalahan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Menarik memang ketika pemerintah diperhadapkan pada dilema kedudukannya sebagai regulator. (more…)

me-Rekonstruksi Jenjang Organisasi Pekerja/Buruh [Bag. 1]

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on September 4, 2013
Santai Beach - Ambon

Santai Beach – Ambon

Implementasi Penjenjangan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia [BAG 1]

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menempatkan kebebasan berorganisasi bagi pekerja sebagai hak substansial dalam undang-undang. Kesadaran yang muncul adalah dengan makin dihargainya kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi karyawan. Tapi persoalan timbul ketika Pemerintah sebagai regulator sebagai salah satu pilar ketenagakerjaan di Indonesia diperhadapkan pada kenyataan bahwa euphoria kebebasan pekerja ini makin bias. Pemerintah yang seharusnya mampu memberikan arahan sesuai undang-undang, justru terjebak pada paradigma mendukung kebebasan tanpa memberikan kontrol yang memadai. Serikat pekerja/serikat buruh muncul  kemudian berlomba-lomba mencatatkan keberadaannya di instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan sesuai domisili. (more…)

Penjenjangan Serikat Pekerja Dicatat Siapa?

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on April 2, 2013

894598_10200169097764159_90391722_oSemenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh memiliki peluang yang lebih besar untuk dapat melaksanakan haknya  untuk berorganisasi (atau tidak) dengan dilindungi oleh undang-undang. Undang-undang ini merupakan perwujudan dari diakuinya Konvensi ILO No. 87 yakni Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948 (Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948). (more…)