Setyo Pamungkas

Koperasi Simpan Pinjam: PP No. 5 Tahun 1995 dan UU No. 25 Tahun 1992

Posted in Hukum (Law) by Setyo on December 23, 2010

Di dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi diatur mengenai jenis Koperasi yang didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa (Pasal 16).

Salah satu jenis koperasi yang mengalami perkembangan yang signifikan dewasa ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Namun beberapa persoalan yuridis perlu dilihat dan ditinjau kembali. Persoalan utama adalah adakah sinkronisasi antara landasan yuridis penyelenggaraan KSP melalui PP No. 9/1995 dengan UU No. 25/1992. (more…)

Menakar Potensi Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Posted in Hukum (Law) by Setyo on June 23, 2010

Koperasi saat ini mengalami perkembangan cukup signifikan dibanding pada dekade yang lalu. Sebagai salah satu wujud sarana bagi pemenuhan kebutuhan warga masyarakat, koperasi sering ditempatkan sebagai solusi terdepan. Berkembangnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), menjadi tumpuan masyarakat atas ketercukupan modal untuk melakukan kegiatan usaha. KSP melakukan kegiatan usaha atas dasar kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan modalnya sendiri. Selain itu, KSP juga berperan dalam menyalurkan modal kepada masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan, meskipun kalangan masyarakat ini masih menjadi perdebatan tersendiri. Menarik untuk dilihat bagaimana pemerintah mengatur permodalan KSP/USP, sehingga KSP/USP tetap menjadi pilihan bagi masyarakat. (more…)

Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam

Posted in Hukum (Law) by Setyo on June 16, 2010

Konteks Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

Anggota dan keanggotaan koperasi simpan pinjam menjadi isu sentral dalam penyelenggaran kegiatan usaha pada Koperasi Simpan Pinjam / Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP). Isu ini pada mulanya berkembang menjadi konteks permasalahan yang cukup kompleks oleh karena perkembangan kegiatan usaha koperasi yang pada dasarnya adalah untuk anggota koperasi itu sendiri, semakin bias dan sulit dicapai bentuk yang ideal.
Landasan yuridis penyelenggaraan KSP menjadi titik tolak utama, apakah KSP tersebut memiliki prinsip-prinsip yang selaras dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Dasar hukum tersebut juga sangat penting untuk melihat eksistensi anggota KSP, serta dampak kegiatan usaha KSP kepada mereka. Untuk itu dalam PP No. 9 Tahun 1999 yang mengatur mengenai keanggotaan KSP perlu untuk dicermati bagaimana konsistensinya terhadap prinsip dasar koperasi menurut UU No. 25/1992. (more…)

Koperasi Simpan Pinjam

Posted in Hukum (Law) by Setyo on June 14, 2010

PP No. 5 Tahun 1995 dan UU No. 25 Tahun 1992

Di dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi diatur mengenai jenis Koperasi yang didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa (Pasal 16). Salah satu jenis koperasi yang mengalami perkembangan yang signifikan dewasa ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Namun beberapa persoalan yuridis perlu dilihat dan ditinjau kembali. Persoalan utama adalah adakah sinkronisasi antara landasan yuridis penyelenggaraan KSP melalui PP No. 9/1995 dengan UU No. 25/1992. (more…)